Sanksi bagi Pelanggar Pembatasan Siap Diterapkan
JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta akan memperketat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan memberikan sanksi kepada para pelanggar. Pemberian saksi itu didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020.
Peraturan gubernur itu sebenarnya turunan dari Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Hanya, dalam Pergub No. 41/2020 ditetapkan, sanksi bagi para pelanggar diberikan oleh petugas dari S
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini