KPK: Dihentikan karena Tak Layak Penyidikan
JAKARTA – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menyatakan penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan perlu mereka lakukan demi kepastian hukum. Keputusan itu juga tidak melanggar undang-undang. "Untuk memenuhi asas kepastian hukum, dari sekian perkara yang masih ada, yang menjadi tunggakan," kata Ali di Jakarta, kemarin.
Dalam menentukan perkara yang dihentikan pada tahap penyelidikannya, Ali melanjutkan, KPK memilih perkara-
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini