Mantan petinggi KPK dan ICW mempertanyakan penghentian perkara tanpa gelar perkara.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, 27 Januari lalu. ANTARA/M Risyal Hidayat. tempo : 167989161471
JAKARTA – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menyatakan penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan perlu mereka lakukan demi kepastian hukum. Keputusan itu juga tidak melanggar undang-undang. "Untuk memenuhi asas kepastian hukum, dari sekian perkara yang masih ada, yang menjadi tunggakan," kata Ali di Jakarta, kemarin.
Dalam menentukan perkara yang dihentikan pada tahap penyelidikannya, Ali melanjutkan, KPK memilih perkara-
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.