Revisi Undang-Undang KPK Dianggap Cacat Formal
JAKARTA – Pegiat antikorupsi dan pakar hukum menyatakan pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat cacat formal. Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan pembahasan undang-undang yang tak masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tak dapat naik begitu saja di tengah jalan. "Karena itu bertentangan dengan prosedur yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini