maaf email atau password anda salah


Jejak Tiga Hakim Menangani Perkara

Mereka berbeda pendapat dalam putusan kasasi MA yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung.

arsip tempo : 171418920171.

Salman Luthan di Gedung MPR/DPR, Jakarta, 2010. TEMPO/Imam Sukamto. tempo : 171418920171.

JAKARTA - Tiga hakim kasasi Mahkamah Agung menjadi sorotan setelah mengabulkan permohonan peninjauan kembali Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tiga hakim itu-Salman Luthan, Syamsul Rakan Chaniago, dan Mohamad Askin-berbeda pendapat dalam memutus perkara yang membebaskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut. "Sepanjang kami membahas dan

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan