Ahli hukum berpendapat putusan MK bukan penghambat KPK untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali.
Tim Kuasa Hukum Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan memberikan penjelasan terkait kliennya di Jakarta,19 Juni lalu. TEMPO/Muhammad . tempo : 167505829149
JAKARTA - Sejumlah ahli dan praktisi hukum menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi masih berpeluang untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan ada ayat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.