DKI: Peraturan Gubernur Diskresi Kepala Daerah
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan jajarannya untuk bersiap menghadapi gugatan uji materi Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Tim Gubernur DKI Jakarta untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Angga Putra Fidrian, mengatakan salah satu alasan hukum untuk menampik gugatan tersebut adalah peraturan gubernur merupakan diskresi kepala daerah dan bukan turunan perundang-undangan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini