Penegakan Hukum Belum Berpihak pada Penyintas
Senin, 26 November 2018

JAKARTA - Pendampingan untuk korban kejahatan seksual oleh pemerintah dan penegak hukum dinilai belum maksimal. Akses pendampingan yang belum memadai dan orientasi penegakan hukum yang belum mengutamakan perlindungan korban menyebabkan kebanyakan penyintas enggan memperkarakan kejahatan yang dialaminya.
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) menyoroti cara polisi melakukan penyelidikan dalam kasus kejahatan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini