Kereta Massal Ramah Difabel
Mulai Maret 2019, warga Jakarta bakal memiliki moda transportasi baru: mass rapid transit (MRT). Semua stasiun MRT dan keretanya dirancang agar ramah bagi penyandang cacat (disabilitas) atau kaum difabel. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Layanan Publik. “Kami buat senyaman mungkin,” kata Silvia Halim, Direktur Konstruksi PT
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini