Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan: KPU Wajib Memberikan Informasi Soal Calon Legislator
Polemik pelarangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak maju dalam Pemilihan Umum 2019 berlanjut. Mahkamah Agung mengabulkan gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang semula melarang pencalonan mantan terpidana korupsi.
Kemarin, Tempo mewawancarai Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal sikap lembaganya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini