KPU Akan Umumkan Caleg Bekas Terpidana Korupsi
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membuka rekam jejak mantan narapidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak yang menjadi calon legislator. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan usul itu muncul setelah Mahkamah Agung membatalkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Wahyu mengatakan terdapat sejumlah alternatif untuk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini