Aturan Pajak Tambang Baru Untungkan Daerah
Sabtu, 11 Agustus 2018

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan pungutan perpajakan baru untuk pertambangan mineral, khususnya bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang masih memiliki kontrak karya. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 ini juga menandai persetujuan pemerintah terhadap kewajiban fiskal tetap (naildown) bagi PT Freeport Indonesia hingga masa operasinya selesai.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini