DKI Tolak Permohonan Dispensasi Ganjil-Genap
Sabtu, 11 Agustus 2018

DEVY ERNIS
devy.ernis@tempo.co.id
JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta menolak semua permohonan pengecualian atas aturan ganjil-genap nomor kendaraan. “Gubernur aja enggak (diberi dispensasi)," kata Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah kepada Tempo kemarin.
Andri menjelaskan, kendaraan yang bisa terbebas dari aturan ganjil-genap hanyalah yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan S

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini