Dermaga Nelayan Dulu, Hunian Elite Kemudian
Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan pengembang pulau reklamasi membangun fasilitas umum dan sosial di atas pulaunya. Itu di luar kewajiban menyisihkan 5 persen luas pulau untuk dikelola sepenuhnya oleh DKI. Plus, kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari nilai jual obyek pajak tanah yang bisa dijual pengembang.
Sementara kontribusi tambahan dan aturan 5 persen pulau itu masih menunggu ketentuan dalam rancangan peraturan daerah yang pembahasannya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini