Reklamasi Teluk Jakarta Kajian Tanggul Raksasa Diabaikan
JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan akan mencabut moratorium pembangunan di pulau reklamasi C dan D dalam satu-dua pekan mendatang. Kementerian beranggapan pengembang kedua pulau itu telah memenuhi semua persyaratan. Meskipun kajian National Capital Integrated Coastal Development (NCICD), yang harus menjadi acuan pengembang untuk membuat izin lingkungan baru, belum rampung.
"Mereka taat," kata Menteri Lingkungan Hidup
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini