Proyek E-Ktp Terbukti dikorupsi
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan seluruh proses pengadaan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan, atau biasa disebut KTP elektronik (e-KTP), terbukti telah dikorupsi. Hakim pun menguatkan bahwa proyek senilai Rp 5,84 triliun ini telah merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai putusan itu membuktikan bahwa upaya penyidik mengembangkan kasus ini sudah tep
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini