Kasus Novel Dinilai Kedaluwarsa
JAKARTA - Pengacara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan meminta Jaksa Agung M. Prasetyo mengeluarkan surat penghentian penuntutan terhadap Novel, yang dituduh membunuh seorang tersangka pada 18 Februari 2004. Menurut Muji Kartika Rahayu, pengacara itu, sebuah kasus bisa dihentikan jika sudah masuk kedaluwarsa.
Dasarnya adalah Pasal 79 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di sana disebutkan, sebuah kasus dinyatakan tak bisa dilanjut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini