maaf email atau password anda salah


Kasus Novel Dinilai Kedaluwarsa

Kejaksaan Negeri Bengkulu menganggap perkara belum bisa dihentikan.

arsip tempo : 171409263866.

Kasus Novel Dinilai Kedaluwarsa. tempo : 171409263866.

JAKARTA - Pengacara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan meminta Jaksa Agung M. Prasetyo mengeluarkan surat penghentian penuntutan terhadap Novel, yang dituduh membunuh seorang tersangka pada 18 Februari 2004. Menurut Muji Kartika Rahayu, pengacara itu, sebuah kasus bisa dihentikan jika sudah masuk kedaluwarsa.

Dasarnya adalah Pasal 79 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di sana disebutkan, sebuah kasus dinyatakan tak bisa dilanjut

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan