Otak Pembunuh Dijerat Pasal Berlapis
SURABAYA - Sidang perdana kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan-keduanya aktivis lingkungan penolak tambang pasir liar di Lumajang-menghadirkan 35 terdakwa. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya itu berlangsung secara maraton di dua ruangan terpisah, yakni Candra dan Cakra, kemarin.
Jaksa penuntut umum, M. Naimullah, mengatakan berkas perkara 35 terdakwa ini terbagi atas 14 berkas. Berkas pertama merupakan mil
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini