Upah Buruh Mulai Disunat
SURABAYA -- Meskipun pembatalan Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten 2009 oleh Pengadilan Tinggi di Surabaya belum mempunyai kekuatan hukum tetap, upah buruh telah disunat oleh pengusaha.
"Mulai 16 Oktober, gaji kami dipotong menjadi Rp 905 ribu per bulan berdasarkan SK UMK yang lama," kata Sudiono, Ketua PUK Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, salah satu perusahaan di Surabaya, kemarin.
Padahal, kata dia, sebelumnya buruh di t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini