Lapindo Tak Mampu Cicil Ganti Rugi
SURABAYA -- Juru bayar Lapindo, PT Minarak Lapindo Jaya, mengakui perusahaannya tak sanggup membayar sisa ganti rugi 80 persen dengan cara mencicil Rp 30 juta per bulan sebagaimana yang telah disepakati dengan warga pada 3 Desember 2008 lalu.
"Terus terang kami tidak mampu, apalagi yang harus dibayar tidak hanya kelompok dari tim 16, tapi juga kelompok lain yang jumlah berkasnya mencapai 12 ribu lebih," kata Vice President PT Minarak Andi Darussalam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini