maaf email atau password anda salah


Persidangan Kasus Sugik Tak Bisa Dihentikan

"Jaksa yang punya kepentingan."

arsip tempo : 171414650444.

. tempo : 171414650444.

JOMBANG -- Ketua majelis hakim, Kartijono, menegaskan kasus persidangan Maman Sugianto alias Sugik tidak bisa dihentikan. "Tak ada aturan pengadilan punya kewenangan bisa menghentikan perkara di tengah jalan," katanya setelah memimpin persidangan dengan dakwaan pembunuhan Asrori terhadap terdakwa Sugik di Pengadilan Negeri Jombang kemarin.

Seperti diketahui, jenazah laki-laki yang telah membusuk ditemukan di ladang tebu Braan, Desa/Kecamatan Bandar K

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan