Persidangan Kasus Sugik Tak Bisa Dihentikan
JOMBANG -- Ketua majelis hakim, Kartijono, menegaskan kasus persidangan Maman Sugianto alias Sugik tidak bisa dihentikan. "Tak ada aturan pengadilan punya kewenangan bisa menghentikan perkara di tengah jalan," katanya setelah memimpin persidangan dengan dakwaan pembunuhan Asrori terhadap terdakwa Sugik di Pengadilan Negeri Jombang kemarin.
Seperti diketahui, jenazah laki-laki yang telah membusuk ditemukan di ladang tebu Braan, Desa/Kecamatan Bandar K
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini