PT Minarak Paksakan Pola Uang dan Tempat Tinggal
SURABAYA -- Andi Darussalam Tabusalla, Vice President PT Minarak Lapindo Jaya, juru bayar yang ditunjuk PT Lapindo Brantas Inc, menolak permintaan warga korban lumpur yang tidak memiliki sertifikat sebagai kelengkapan berkas kepemilikan aset. Mereka meminta diberi ganti rugi secara tunai (cash and carry). "Kami tetap tidak bisa membeli aset yang nonsertifikat," katanya kemarin.
Ia mengatakan, selain berpatokan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini