KPU Sediakan 33 Lapangan Kampanye
DENPASAR -- Menyusul dimulainya masa kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, kemarin, Komisi Pemilihan Umum setempat menetapkan 33 lapangan yang bisa digunakan untuk kampanye terbuka.
Lapangan tersebut tersebar di delapan kota dan kabupaten, antara lain empat di Denpasar dan lapangan di Tabanan.
Kepala Kelompok Kerja Pencalonan dan Kampanye Lanang Perbawa Sukawati meminta agar tiap-tiap tim sukses mematuhi aturan dalam menggunakan la
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini