PLTU Tanjung Jati B Ditagih Retribusi Gangguan Rp 9,8 Miliar
JEPARA -- Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati B menunggak retribusi izin perpanjangan gangguan (HO) sebesar Rp 9,8 miliar. Pemerintah Jepara sudah berusaha menagih, tapi PLTU tidak melunasinya. "Kami sudah menyurati agar PLTU Tanjung Jati B segera melunasi, tapi mereka menolak," kata Supriyanto, Kepala Dinas Pelayanan, Perizinan, dan Penanaman Modal Kabupaten Jepara.
Penolakan itu menjadi pembahasan pemerintah Jepara dengan Dewan sete
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini