Kantor Pemerintah Tak Ramah Difabel
KLATEN - Persatuan Penyandang Cacat Kabupaten (PPCK) Klaten mendesak agar Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Kesetaraan, Kemandirian, dan Kesejahteraan Difabel segera direvisi. Perda itu masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Padahal undang-undang itu telah diperbarui lewat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
KLATEN - Persatuan Penyandang Cacat Kabupaten (PPCK) Klaten mendesak agar Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Kesetaraan, Kemandirian, dan Kesejahteraan Difabel segera direvisi. Perda itu masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Padahal undang-undang itu telah diperbarui lewat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Ketua PPCK Klaten Edi Subagyo mengatakan ada beberapa hak yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini