Terduga Makar Boleh Ditangkap
YOGYAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan kepolisian bisa menangkap orang yang diduga akan bertindak makar. Namun penangkapan itu hanya bisa dilakukan terhadap pihak yang ingin menjatuhkan pemerintah dengan cara yang tidak sah dan melanggar hukum. "Itu bisa ditindak, bahkan dengan upaya preventif sekalipun," ujar Mahfud, kemarin.
Menurut Mahfud, tindakan preventif atas upaya makar bisa dilakukan kepolisian meski yang ber
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini