Perekrut Anggota Gafatar Divonis 2 Tahun Penjara
SLEMAN - Dua eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Eko Purnomo dan Veni Orinanda, divonis hukuman penjara masingmasing 2 dan 1 tahun penjara. Pasangan suamiistri itu terbukti telah membawa lari Rica Tri Handayani ke Kalimantan.
Oleh kedua terdakwa, Rica bersama anaknya diajak pergi meninggalkan Yogyakarta pada 30 Desember 2015 menuju Mempawah, Kalimantan Barat, untuk bergabung dengan anggota Gafatar lainnya. Namun, dalam putusannya, ma
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini