maaf email atau password anda salah


Ramadan, Jam Operasi Tempat Hiburan Dibatasi

SURAKARTA -- Pemerintah Kota Surakarta memberlakukan pembatasan jam buka tempat hiburan selama Ramadan. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah tentang Tempat Rekreasi dan Hiburan yang berlaku sejak 2002. Mereka membatasi pengusaha tempat hiburan menutup usahanya pada pekan pertama dan pekan terakhir Ramadan. Sedangkan pada pekan kedua dan ketiga, mereka masih diperkenankan buka, tapi jam operasinya dibatasi.

arsip tempo : 172891416025.

. tempo : 172891416025.

SURAKARTA -- Pemerintah Kota Surakarta memberlakukan pembatasan jam buka tempat hiburan selama Ramadan. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah tentang Tempat Rekreasi dan Hiburan yang berlaku sejak 2002. Mereka membatasi pengusaha tempat hiburan menutup usahanya pada pekan pertama dan pekan terakhir Ramadan. Sedangkan pada pekan kedua dan ketiga, mereka masih diperkenankan buka, tapi jam operasinya dibatasi.

Menurut Kepala Dinas Pariwi

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 14 Oktober 2024

  • 13 Oktober 2024

  • 12 Oktober 2024

  • 11 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan