Perempuan Penyelundup Narkoba Dituntut Hukuman Mati
SEMARANG - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang menuntut hukuman mati atas perempuan penyelundup heroin, Rosmalinda Sinaga, dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, kemarin. Menurut jaksa, Rosmalinda, 37 tahun, menyelundupkan heroin dan sabu seberat 7,7 kilogram. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengimpor heroin dan sabu dengan berat lebih dari 5 kilogram," kata jaksa Kurnia.
SEMARANG - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang menuntut hukuman mati atas perempuan penyelundup heroin, Rosmalinda Sinaga, dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, kemarin. Menurut jaksa, Rosmalinda, 37 tahun, menyelundupkan heroin dan sabu seberat 7,7 kilogram. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengimpor heroin dan sabu dengan berat lebih dari 5 kilogram," kata jaksa Kurnia.
Rosmalinda mengaku narkotik senilai Rp 16
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini