Tugu hingga Keraton Akan Bebas Reklame
YOGYAKARTA - Kawasan Tugu hingga Malioboro rencananya akan dibebaskan dari reklame agar tidak semrawut. Bagi pemasang reklame yang melanggar, dikenai denda maksimal sebesar Rp 50 juta.
Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Kota Yogyakarta Zuhrif Hudaya mengatakan Pemerintah Kota Yogyakarta dan DPRD sedang membahas rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan reklame. Rancangan peraturan itu mengatur perincian jenis reklame dan lokasi yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini