10 Biro Perjalanan Tak Kantongi Izin Gangguan
YOGYAKARTA – Sebanyak 10 biro perjalanan di Kota Yogyakarta diketahui beroperasi tanpa izin gangguan atau HO. Pelanggaran ini diketahui oleh petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Dinas Ketertiban, serta Kepolisian Resor Kota Yogyakarta saat menggelar razia di 12 biro perjalanan di Jalan Diponegoro, Mangkubumi, dan Veteran, kemarin.
Selain menemukan pelanggaran izin gangguan, petugas memergoki lima pengemudi kendaraan roda empat yang tak me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini