Oknum Guru Mengaji Cabuli Santri
MAKASSAR – Jais, 22 tahun, mahasiswa yang juga berprofesi sebagai guru mengaji, ditangkap aparat Kepolisian Resor Gowa kemarin. Dia ditangkap karena kasus pencabulan yang dilakukan kemarin petang. Kepala Subbagian Humas Kepolisian Resor Gowa Ajun Komisaris Andriani Lilikay mengatakan Jais memanfaatkan posisinya sebagai guru mengaji untuk melakukan tindakan cabul terhadap korban berinisial K, yang baru berusia delapan tahun.
"Pelaku adalah mahas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini