Mantan Anggota Dewan Tuntut Ganti Rugi
KUDUS - Mantan Wakil Ketua Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kudus periode 1999-2004, Chusni Mubaraq, 44 tahun, akan menggugat pemerintah dan menuntut ganti rugi atas kasus yang menimpa dirinya. “Pekan depan saya akan mendaftarkan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Kudus,” kata Chusni ketika ditemui Tempo di rumahnya di Dukuh Sudimoro, Desa Karangmalang, Kecamatan Gebog, Kudus, kemarin.
Pada 2007, Pengadilan Negeri Kudu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini