KILAS
DIY Butuh Perda Perlindungan Anak
YOGYAKARTA -- Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta perlu segera memiliki Perda yang menjabarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak agar sistem penanganan anak telantar, khususnya anak jalanan, yang jumlahnya terus meningkat, mendapat payung hukum.
Menurut Suyadi, Koordinator Divisi Pendidikan Koalisi Perlindungan Anak Indonesia Yogyakarta, sebenarnya draf rancangan perda ini sudah dibahas di DPRD DIY sejak empat tahun lalu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini