KILAS
Pemerintah Dinilai Lalai Awasi Peredaran Miras Oplosan
SEMARANG -- Pemerintah Kota Semarang dinilai lalai mengawasi peredaran minuman keras oplosan. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Semarang Ahmadi mengatakan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dengan tegas menyebutkan wali kota membentuk tim pengawas terpadu untuk mengawasi peredaran minuman keras.
"Kalau korban selalu bermunculan, di mana kerja tim pengawas," kata Ahmadi kema
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini