Relawan Dituntut Lima Bulan Penjara
SLEMAN -- Jaksa menuntut Arief Johar Cahyadi Permana, relawan Tim Search and Rescue (SAR) Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan hukuman penjara lima bulan. "Dari keterangan saksi, saat ada razia gabungan, terdakwa membawa pisau lipat tanpa surat izin di wilayah yang tak termasuk kawasan bahaya erupsi Merapi saat itu," kata jaksa penuntut umum Dewi Sofiastuti, saat persidangan di Pengadilan Negeri Sleman kemarin.
Jaksa mendakwa Arief terbukti melanggar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini