Pergantian Antarwaktu Anggota Dewan Tunanetra Resmi Batal
YOGYAKARTA -- Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bantul membatalkan pergantian antarwaktu atas anggota Dewan penyandang tunanetra, Tur Haryanto, 41 tahun, kemarin. "Sesuai undang-undang, PAW (pergantian antarwaktu) harus ditunda karena masih ada sengketa politik yang belum selesai," kata Ketua DPRD Bantul Tustyani seusai sidang. Menurut dia, penundaan itu berlaku hingga kasus hukum Tur Haryanto selesai.
Pembatalan pergantian antarwaktu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini