Cukai Rokok Naik 7 Persen
KUDUS - Kenaikan tarif cukai tembakau, yang berlaku sejak awal Januari 2011, rata-rata sekitar 7 persen. "Kami berharap semua pabrik rokok besar dan kecil menerima kenaikan ini," kata Purwanto, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea-Cukai (KPPBC) Kudus, kemarin. Dia beralasan, kenaikannya tidak terlalu besar.
Menurut dia, tarif cukai rokok pabrik besar I (besar), golongan II (menengah), dan pabrik kecil golongan III akan naik sekitar Rp 15-20 p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini