Mengaku Nabi, Dijerat Pasal Pemalsuan Identitas
KUDUS--Pengadilan Negeri Kudus mengadili pasangan suami-istri, Sabda Kusuma dan istrinya Sri Ana Uniqul Untsna kemarin. Keduanya selama ini diduga melakukan penistaan agama. Tapi dalam persidangan itu jaksa Moh Mahrus,SH. menuduh mereka melakukan pelanggaran pemalsuan identitas diri dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. "Mereka melakukan pelanggaran pemalsuan identitas diri untuk sesuatu kepentingan," ujar Mahrus.
Hasil pemeriksaan polisi dik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini