Tarif Retribusi Limbah Naik Lima Kali Lipat
YOGYAKARTA -- Sejak diundangkannya peraturan daerah yang baru, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembayaran Retribusi Saluran Limbah, tarif retribusi naik hingga lima kali lipat. Jika berdasarkan peraturan daerah yang lama, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1991, nilai tarif retribusi hanya Rp 500 per bulan untuk setiap keluarga yang terdiri atas lima anggota keluarga. Tapi kini nilai tarif retribusi naik menjadi Rp 3.000 per bulan.
"Kami be
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini