67 Pelajar Terjaring Razia Kendaraan
YOGYAKARTA -- Sebanyak 67 pelajar sekolah menengah pertama dan atas di Kota Yogyakarta terjaring razia pembinaan pelajar yang dilaksanakan pada 18, 24, dan 25 Februari lalu. Razia yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Dinas Ketertiban, dan Kepolisian Kota Besar Yogyakarta tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Wali Kota Nomor 24/2008 tentang pedoman penyusunan tata tertib sekolah. Aturan tersebut menyebutkan adanya larangan bagi pelajar SMP
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini