YOGYAKARTA -- Sebanyak 67 pelajar sekolah menengah pertama dan atas di Kota Yogyakarta terjaring razia pembinaan pelajar yang dilaksanakan pada 18, 24, dan 25 Februari lalu. Razia yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Dinas Ketertiban, dan Kepolisian Kota Besar Yogyakarta tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Wali Kota Nomor 24/2008 tentang pedoman penyusunan tata tertib sekolah. Aturan tersebut menyebutkan adanya larangan bagi pelajar SMP mengendarai sepeda motor dan pelajar SMA menggunakan mobil ke sekolah.
"Selain untuk menegakkan peraturan wali kota, razia itu untuk mendukung program sepeda kanggo sekolah lan nyambut gawe (Segosegawe)," kata Kepala Bidang Polisi Pamong Praja Pembinaan Masyarakat Supriyadi Sutrisno di kompleks balai kota, dua hari silam.
Diakui oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Yogyakarta Yulia Rustianingsih, dengan adanya program Segosegawe, selain menarik minat wisatawan untuk mengembalikan Kota Yogyakarta sebagai kota sepeda, ternyata berdampak berupa peningkatan jumlah pelajar yang naik sepeda ke sekolah.
"Peningkatannya signifikan sejak 2009," kata Yulia. Namun ia lupa berapa angka pastinya.
Anggota tim Operasi Pembinaan Pelajar, Aiptu Jamar dari Bina Mitra Poltabes Yogyakarta, menambahkan bahwa razia juga dilakukan di lokasi-lokasi parkir yang menjadi tempat pelajar memarkir kendaraan bermotornya. Kepolisian akan menindak tegas pelajar yang tidak membawa kelengkapan pengendara sepeda motor. Khususnya pelajar SMP yang belum mempunyai surat izin mengemudi (SIM), karena belum cukup umur. "Kepada orang tua murid, jangan memaksa pelajar SMP punya SIM," kata Jamar.
Diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Samsuri, hingga kini pemberlakuan peraturan wali kota tersebut belum berjalan efektif. "Banyak pelajar yang memarkir motor atau mobilnya di luar sekolah," kata Samsuri.
Pelajar yang terjaring razia diminta mengisi surat pernyataan yang akan dikirim ke sekolah agar mendapatkan pembinaan. PITO AGUSTIN RUDIANA