Mesin Rokok Wajib Bersertifikat
SEMARANG - Para pengusaha rokok akan diwajibkan memiliki sertifikat mesin pelinting rokok yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, untuk mendapatkan sertifikat.
"Mulai April, mesin pelinting rokok harus bersertifikat," kata Warsono, Direktur Industri Makanan dan Tembakau Direktorat Jenderal Industri Agrobisnis Departemen Perdagangan dan Perindustrian, seusai menghadiri acara "Sosialisasi Verifikasi Mesin Pelint
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini