Kemampuan Negara Menarik Aset Hasil Korupsi Masih Lemah
YOGYAKARTA - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada me-review draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, Sabtu pekan lalu. Rancangan itu akan dimasukkan ke dalam paket Rancangan Uundang-Undang Antikorupsi. "Keinginan politik pemerintah untuk meminta pengembalian aset negara yang dicuri dan disimpan koruptor di luar negeri sangat lemah," ujar pengamat hukum internasional UGM, Sigit Riyanto.
Menurut Sigit, negara b
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini