Surakarta Butuh Peraturan Daerah tentang Heritage
Surakarta memiliki sekitar 300 benda cagar budaya, tapi sebagian besar di antaranya tak terurus, bahkan ada yang raib. "Ada yang dijual, beralih fungsi, dan memang hilang tergerus zaman. Jadi, bekasnya pun tidak ada lagi," tutur Sudharmono, Koordinator Solo Heritage Cities (SHC). Kondisi itu makin diperburuk lagi oleh benturan antara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dan Undang-Undang Otonomi Daerah.
Sudharmono, 59 tahun, d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini