Pembongkaran Kelenteng Poncowinatan Di-PTUN-kan
YOGYAKARTA - Pembongkaran sebagian bangunan yang ada di Kelenteng Poncowinatan, Yogyakarta, berbuntut gugatan terhadap Dinas Perizinan Kota Yogyakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta. Pasalnya, bangunan yang seharusnya mendapat perlindungan sebagai benda cagar budaya itu dirusak dan dibangun kembali tanpa izin dan sepengetahuan pengelola, yaitu Yayasan Bhakti Loka, tapi mendapat izin dari Dinas Perizinan.
"Bangunan yang dibongkar itu du
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini