Telepon Umum dari Operator
Jakarta - Setiap operator telekomunikasi di Indonesia harus membuat telepon umum untuk masyarakat. Anggota Komite Nasional Telekomunikasi Indonesia, Srijanto Tjokrosudarmo, mengatakan hal itu diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Peraturan itu menyebutkan 3 persen dari kapasitas terpasang harus digunakan untuk layanan masyarakat. "Kalau ketentuan itu dijalankan, masyarakat tak akan kesulitan mencari telepon u
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini