Kejaksaan Bekukan Aset Widjanarko
JAKARTA - Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional membekukan aset tanah milik Widjanarko Puspoyo. Kejaksaan juga menyita aset tersangka bekas Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog itu, termasuk aset tanah di Solo, Jawa Tengah. Menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung M. Salim, informasi aset Widjanarko di Solo diperoleh berdasarkan informasi masyarakat.
"Satu atau dua aset sudah dibekukan, yang lainnya menyusul," ujar Salim
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini