maaf email atau password anda salah


Samuel Ismoko Terbukti Dapat Hadiah dari BNI

Ia menerima sejumlah cek senilai Rp 250 juta.

arsip tempo : 171421856320.

. tempo : 171421856320.

JAKARTA -- Brigadir Jenderal Polisi Samuel Ismoko divonis bersalah karena terbukti mendapat hadiah dari Bank BNI. Pengadilan menjatuhinya hukuman satu tahun delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan. Ismoko juga didenda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menyatakan Ismoko menerima hadiah atas keberhasilannya menangani kasus kredit macet BPD Bali. Saat itu dia menjadi Direktur II E

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan