Penyidik Komisi Antikorupsi Divonis Delapan Tahun
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Ajun Komisaris Suparman. Ia terbukti bersalah memeras saksi. "Terdakwa memanfaatkan kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri," kata Moerdiono, ketua majelis hakim, saat membacakan vonis.
Selain menjatuhkan hukuman itu, hakim mewajibkan Suparman membayar denda Rp 200 juta atau hukuman kurunga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini