Tak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan
Pemerintah mencabut Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 yang mengatur tentang PPKM. Masyarakat harus mandiri dalam mencegah penularan Covid-19.
JAKARTA – Penanganan wabah Covid-19 memasuki babak baru. Pemerintah secara resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pencabutan itu diumumkan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 30 Desember 2022. “Pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” kata Jokowi. “Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan perger
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini