maaf email atau password anda salah


Tak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan

Pemerintah mencabut Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 yang mengatur tentang PPKM. Masyarakat harus mandiri dalam mencegah penularan Covid-19.

arsip tempo : 171426317687.

Pengunjung menikmati kuliner di Chillax, Sudirman, Jakarta, 30 Desember 2022. ANTARA/Rivan Awal Lingga. tempo : 171426317687.

JAKARTA – Penanganan wabah Covid-19 memasuki babak baru. Pemerintah secara resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pencabutan itu diumumkan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 30 Desember 2022. “Pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” kata Jokowi. “Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan perger

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan