maaf email atau password anda salah


Kominfo

Menciptakan Pemerintahan Bersih dan Akuntabel dengan SPBE

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik meliputi Kegiatan Pemerintahan, Teknologi dan Informasi serta Layanan. Evaluasi dilakukan secara berkala dan berkesinambungan.

arsip tempo : 171430202569.

Infografis - Peran Stakeholders dalam Penerapan SPBE.. tempo : 171430202569.

Pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan efektif menjadi syarat penting membangun negara ke arah kemajuan dan dapat mensejahterakan rakyatnya. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah telah menetapkan misi pembangunan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Disebutkan, bangsa yang berdaya saing dapat diwujudkan melalui pembangunan aparatur negara yang mencakup kelembagaan, ketatalaksanaan, pelayanan publik dan sumber daya manusia (SDM) aparatur.

Pemerintah telah melakukan reformasi birokrasi melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sistem ini memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Pemerintah menyadari pentingnya peran SPBE untuk mendukung semua sektor pembangunan. Upaya untuk mendorong penerapan SPBE telah dilakukan oleh pemerintah dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Perpres 95/2018 tentang SPBE mengamanatkan perlunya penyelenggaraan sistem informasi atau SPBE yang mempunyai tujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan dan akuntabel dan mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya dan mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu

Tata kelola dan manajemen SPBE secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi birokrasi. Secara umum, SPBE mendukung semua area perubahan sebagai upaya mendasar dan menyeluruh dalam reformasi birokrasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Tim Koordinasi SPBE Nasional kemudian dibentuk untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta pemantauan dan evaluasi SPBE nasional. Tim Koordinasi SPBE Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tim Koordinasi SPBE Nasional terdiri dari; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri PPN/Bappenas, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, dan Kepala BRIN. Tim Koordinasi SPBE Nasional mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

Indikator SPBE

Untuk mengukur capaian kemajuan, serta meningkatkan kualitas penerapan SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah, Pemerintah menerapkan evaluasi secara terukur dan berkesinambungan. Dalam evaluasi tersebut dijabarkan tingkat kematangan atas penerapan SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah meliputi kebijakan SPBE, proses tata kelola SPBE, proses manajemen SPBE, dan mengukur kapabilitas layanan yang mencakup layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik dan layanan publik berbasis elektronik.

Berdasarkan hasil evaluasi SPBE tahun 2020, indeks SPBE Nasional mencapai 2,26 dari skala 5 dengan predikat Cukup. Ini menunjukkan peningkatan 0,08 dari indeks sebelumnya yaitu 2,18 pada tahun 2019, dan di tahun 2018 indeks SPBE sebesar 1,98.

Evaluasi SPBE tahun 2021 dilakukan terhadap 517 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, terdiri atas 92 kementerian/lembaga dan 425 provinsi, kabupaten, dan kota. Penerapan SPBE terus didorong agar di tahun 2025 mencapai target indeks SPBE yang telah ditetapkan yakni 2,6

Peraih predikat sangat baik pada evaluasi SPBE 2021 adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Pusat Statistik (BPS), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Bantul, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, dan Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan